Perbedaan Perikatan
dengan Perjanjian
Kata perjanjian dan
kata sepakat merupakan istilah yang telah dikenal dalam kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatanj, akan tetapi pendekatan
terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam
Pasal 1313 KUH Perdata yang didenifisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan
mana salah satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
Sekalipun
dalam KUHPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan
tetapi dalam pasal 1233 KUHperta KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain
undang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian
suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan
perikatan. Dengan kalimat lain bila di definisi dari
pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233
KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan
tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.
Sebagai bahan
perbandingan untuk membantu memahami perbedaan dua istilah tersebut, perlu
dikutip pendapat subekti mengenai perbedaan pengertian dari perikatan dengan
perjanjian. Beliau memberi definisi perikatan sebagai berikut: “suatu perikatan adalah suatu perhubungan
hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut suatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu.”
Sedangkan perjanjian
didefinisikan sebagai berikut: “suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.
Hakikat antara
perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum
antara pihak-pihak yang di ikat didalamnyan, namun pengertian perikatan lebih
luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya
tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain
yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakikatnya merupakan
hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak
yang ada untuk diikat sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan
perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan
oleh undang-undang, contohnya perikatan antara orang tua dengan anaknya muncul
bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi
karena perintah undang-undang.