Para Penguasa vs Hukum = ?
Ketika
penguasa terjebak hukum, kira-kira siapakah yang akan menang ? tentunya jawabannya
sudah terbesit di benak kita masing-masing karena hal ini bukanlah sekedar lulucon
dongeng semata, iya mungkin ini bisa jadi lulucon dongen apabila dipertanyakan
kepada warga-warga negara maju yang mana aspek persamaan hak dan keadilaan
hukumnya lebih diutamakan.
Negara Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana yang telah
tertuang dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Aristoteles merumuskan bahwa negara hukum adalah Negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, dan keadilan merupakan
syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara. Dalam negara
hukum prinsip dasar
yang wajib dijunjung
oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum,
dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Didalam
negara hukum pada hakikatnya warga
masyarakat atau rakyatnya tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun
namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum dan ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum
mutlak adanya prinsip persamaan hak di depan hukum (equality before the law),
tanpa pandang bulu bagi setiap warganya meskipun itu si pembuat hukum itu
sendiri..
supremasi
hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum itu pada posisi
tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara itu
sendiri. Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa
adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan
masyarakat, dan hukum itu harus berfungsi layaknya seorang komando yang dapat
disegani dan dihormati oleh siapapun.
Namun
apa hendak dikata hal itu jauh berbeda dengan realita, ketika para elit negara
kita menatapnya dengan sebelah mata, yang hanya mengandalkan uang semata,
bahkan UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat
diperjual belikan olehnya dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak
para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan
yang jelas.
Banyak
kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh
berbeda dengan sang anak yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh
lebih parah danpak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan
bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling
sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja, dalam hal ini bukan berarti maling itu baik, hanya saja asas
persamaan hak terabaikan. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para
koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang
ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si anak maling sandal ini ??? Wallahu’alam
Ketika
supremasi hukum dipatahkan maka keadilanpun melayang, hukum itu terkesan khusus
bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi
pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap
berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama
kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya.